Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Menteri Sosial Ad Interim Gantikan Juliari
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim, menggantikan Juliari Batubara. Hal itu menyusul status tersangka terhadap Juliari di KPK.

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara terlibat dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako, untuk pengananan COVID-19 di Jabodetabek.

"Untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 6 Desember.

Tekait kasus yang menyeret Juliari Batubara, Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini. Ia percaya lembaga anti rasuah akan bekerja profesional menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di Jabodetabek tersebut.

"Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sekadar informasi, Juliari merupakan menteri kedua di Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus korupsi. Sepekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster.

Terdapat lima tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran bansos COVID-19. Mereka adalah Juliari, MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan COVID-19 dengan total 272 kontrak senilai Rp5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.

KPK menyebut untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.

Terkait OTT korupsi bansos COVID-19, KPK kemudian menyita uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 6 Desember dini hari.

Dari OTT korupsi bansos COVID-19, ditemukan uang dalam pecahan rupiah dan uang asing. "Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," papar Firli.