Mensos Juliari Jadi Tersangka Bansos COVID-19, Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Jangan Korupsi!
Presiden Joko WIdodo (Foto: Tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako, untuk pengananan COVID-19 di Jabodetabek, yang dilakukan Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia mengaku, sudah mewanti-wanti agar pembantunya tidak melakukan tidakan tak terpuji tersebut

"Perlu saya sampaikan bahwa, saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri kabinet Indoneisa maju jangan korupsi. Sejak awal dan terus menerus saya sampaikan untuk ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," katanya, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 6 Desember.

Menutup celah terjadinya korupsi yang dimaksud Jokowi adalah sikap kehati-hatian dalam menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Khususnya yang terkait dengan bantuan sosial.

"Berulang kali saya ingatkan kepada pejabat negara baik menteri, gubnernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, provinsi dan APBN itu uang rakyat. Apalagi ini terkait bansos dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. bansos sangat dibutuhkan rakyat," tuturnya.

Terkait dengan kasus yang menyeret Mensos Juliari Batubara, Jokowi mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

"Tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Juliari, MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan COVID-19 dengan total 272 kontrak senilai Rp5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.

KPK menyebut untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.

Terkait OTT korupsi bansos COVID-19,  KPK kemudian menyita uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 6 Desember dini hari.

Dari OTT korupsi bansos COVID-19, ditemukan uang dalam pecahan rupiah dan uang asing. "Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," papar Firli.