JAKARTA - KPK membeberkan cara Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) menerima uang suap dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Duit yang diterima mencapai belasan miliar dalam dua periode.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pada periode pertama pengadaan paket bansos pihak Kementerian Sosial (Kemensos) menerima fee berupa uang Rp12 miliar. Duit itu dibagikan kepada Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Dua nama terakhir adalah pejabat pembuat komitmen dalam program bansos COVID-19.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 6 Desember dini hari.
Duit yang diperuntukkan bagi Mensos Juliari dikelola oleh Eko dan Shelvy yang menjadi orang kepercayaan dari Mensos. Uang korupsi dari bansos COVID-19 disebut KPK digunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari Batubara.
"Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ungkapnya.
Untuk pengadaan paket bansos kedua, uang yang diterima mencapai Rp 8,8 miliar. Duit itu juga diterima Mensos Juliari dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata dia.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Tiga orang tersangka penerima duit hasil korupsi yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya sebagai pemberi dari pihak swasta yakni Ardian IM (AIM) dan Hary Sidabuke (HS).
OTT KPK dilakukan terkait pengadaan bansos COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS danAW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli menyebut modus korupsi bansos COVID-19 di Kemensos.
KPK menyebut untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.
“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari Peter Batubara) dan disetujui oleh AW,” ujar Firli.