KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19
Jumpa pers KPK terkait penetapan tersangka kasus bansos COVID-19 (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Penetapan tersangka Mensos dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 6 orang, salah satunya anak buah Mensos Juliari.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima yakni JPB (Juliari Peter Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 6 Desember dini hari.

MJS adalah Matheus Joko Santoso dan AW yakni Adi Wahyono. Keduanya pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial. Sedangkan dua orang tersangka pemberi yakni AIM (Ardian I M) dan HS (Hary Sidabuke) adalah pihak swasta.

Penangkapan para tersangka kecuali Mensos Juliari Batubara dilakukan pada Sabtu 5 Desember dini hari. Penangkapan diawali dari informasi yang diterima KPK pada 4 Desember

“Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB (Juliari P Batubara). Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” papar Firli.

Duit belasan miliar disita dalam operasi tangkap tangan ini. Mereka yang ditangkap langsung dibawa ke KPK. 

OTT KPK dilakukan terkait pengadaan bansos COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS danAW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” beber Firli.