JAKARTA - KPK menyita duit belasan miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) anak buah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan sejumlah orang lainnya. OTT ini terkait dengan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kemensos
Operasi tangkap tangan kecuali terhadap Mensos Juliari Batubara dilakukan pada Sabtu 5 Desember dini hari. Penangkapan diawali dari informasi yang diterima KPK pada 4 Desember.
“Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW (Adi Wahyono) dan JPB (Juliari P Batubara). Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 6 Desember dini hari.
KPK kemudian menyita uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas.
“Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar,” ujar Firli.
Dari OTT korupsi bansos COVID-19, ditemukan uang dalam pecahan rupiah dan uang asing.
“Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta),” papar Firli.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Tiga orang tersangka penerima duit hasil korupsi yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya sebagai pemberi dari pihak swasta yakni Ardian IM (AIM) dan Hary Sidabuke (HS).
OTT KPK dilakukan terkait pengadaan bansos COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS danAW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli menyebut modus korupsi bansos COVID-19 di Kemensos.