Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos COVID-19 Menyerahkan Diri ke KPK
Mensos Juliari Batubara tersangka korupsi bansos COVID-19 di gedung KPK (IST)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) menyerahkan diri ke KPK. Mensos Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menerima duit fee perusahaan rekanan pengadaan bansos sembako COVID-19.

Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada pukul 02.50 WIB, Minggu, 6 Desember. Mengenakan jaket, masker, topi warna hitam, Mensos Juliari tak berbicara apa-apa. Hanya lambaian tangan gesture yang ditunjukkan.

OTT KPK dilakukan terkait pengadaan bansos COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli menyebut modus korupsi bansos COVID-19 di Kemensos.

KPK menyebut untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari Peter Batubara) dan disetujui oleh AW,” ujar Firli. 

 Ada 5 orang tersangka dalam kasus korupsi bansos COVID-19 ini. Tiga orang tersangka penerima duit hasil korupsi yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan dua orang tersangka lainnya sebagai pemberi dari pihak swasta yakni Ardian IM (AIM) dan Hary Sidabuke (HS).

Terkait OTT korupsi bansos COVID-19,  KPK kemudian menyita uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas.

“Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar,” ujar Firli.

Dari OTT korupsi bansos COVID-19, ditemukan uang dalam pecahan rupiah dan uang asing.

“Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta),” papar Firli.