JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos) Adi Wahyono, mengikuti langkah Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu, 6 Desember.
Adi bersama Mensos Juliari P. Batubara diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19. Mereka diduga menerima suap dari Ardian I.M dan Harry Sidabuke terkait paket sembako.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu, 6 Desember sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW (Adi Wahyono) telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Langkah penyerahan diri ini karena keduanya memang tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan. Namun keduanya sudah dijadikan tersangka oleh KPK.
Saat ini, Juliari dan Adi sedang diperiksa intensif oleh tim penyidik. Tak tertutup kemungkinan usai diperiksa kedua tersangka akan langsung ditahan.
"Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Adi Wahyono bersama Menteri Sosial Juliari Juliari P. Batubara dan PPK lainnya Matheus Joko Santoso sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA:
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.