Apa Itu Ad Interim yang Diemban Sandiaga Uno Menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sandiaga Uno diangkat oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Menko Marves ad interim. Sandiaga yang menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditunjuk menjadi Menko Marves ad interim menggantikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk sementara. Lantas apa itu ad interim?

Penunjukkan Sandioaga Uno sebagai Menko Marves Ad Interim disampaikan oleh Mensesneg Pratikno lewat surat Nomor B-3432/MENKO/RT.01.00/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023. Sandiaga Uno mengemban tugas tersebut secara sementara karena Luhut Binsar Pandjaitan tengah mendampingi Presiden Jokowi perjalanan dinas ke Afrika hingga 26 Agustus 2023.

Luhut Usulkan Sandiaga Uno untuk Gantikan Menko Marves Ad Interim

Berakitan dengan penugasan tersebut, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah mengirim surat permohonan izin perjalanan dinas. Dalam surat tersebut, Luhut menngusulkan nama Sandiaga sebagai penggantinya sementara menjadi Menko Marves ad interim. 

"Dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menparekraf sebagai Menkomarves ad interim selama Menkomarves melakukan perjalanan dinas ke luar negeri," tertulis dalam surat tersebut.

Sebenarnya apa itu ad interim yang saat ini disandang oleh Sandiaga Uno?

Apa Itu Ad Interim

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ad interim mempunyai arti ‘untuk sementara waktu’. Untuk menteri ad interim berarti menteri yang merangkap jabatan menteri lain untuk sementara.

Penugasan seorang menteri menjadi ad interim dilakukan karena menteri yang digantikan tengah berhalangan sementara waktu, bisa karena sakit, perjalanan dinas, dan lain hal. 

Dalam bahasa latin, kata ad interim memiliki arti ‘sementara’. Ungkapan atau istilah ini memang kerap digunakan sebagai jabatan sementara dalam bidang pemerintahan. 

Daftar Pejabat yang Pernah Menjadi Menteri Ad Interim

Selain Sandiaga Uno, sebelumnya sudah pernah ada beberapa pejabat yang ditunjuk untuk menjadi Menteri ad interim. Berikut ini deretan pejabat yang pernah diangkat menjadi Menteri ad interim:

Bahlil Lahadalia

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi, pernah ditunjuk menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ad interim. Ia mengemban jabatan tersebut menggantikan Arifin Tasrif yang pada saat itu terkena positif COVID-19 dan menjalani perawatan. 

Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah memegang jabatan menteri ad interim, bahkan di sejumlah Kementerian karena yang ada menteri yang berhalangan. Luhut pernah ditunjuk sebagai menteri ad interim sebanyak tiga kali, yaitu Menteri ESDM ad interim (2016), Menteri Perhubungan ad interim (2020), Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim (2020).

Darmin Nasution

Darmin Nasution juga pernah diangkat menjadi Menteri ad interim saat dirinya menduduki posisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Kerja Jokowi. Darmin menggantikan Puan Maharani yang waktu itu dilantik menjadi anggota DPR Periode 2019-2024. Darmin ditunjuk menjadi Menko PMK pada tahun 2019. 

Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo juga menjadi salah satu menteri yang pernah ditunjuk sebagai Menteri ad interim saat era Kabinet Kerja. Tjahjo Kumolo yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri, diangkat untuk menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ad interim menggantikan Yasonna Laoly. 

Demikianlah ulasan apa itu ad interim dalam istilah jabatan pemerintahan. Menteri ad interim adalah menteri yang menjabat sebagai menteri untuk waktu sementara menggantikan yang bersangkutan karena berhalangan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.