Mensos Juliari Jadi Tersangka di KPK, PDIP: Partai Menghormati Seluruh Proses Hukum
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto: Dokumentasi PDIP)

Bagikan:

JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya langkah pemberantasan korupsi. Hal ini seiring dengan ditangkapnya, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di Jabodetabek. 

Adapun Juliari merupakan kader PDIP. Ia menyandang posisi sebagai wakil bendahara umum di partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut. Saat ini, Juliari sudah meyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK sekira pukul 02.50 WIB, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.

"Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Minggu, 6 Desember.

Atas beberapa kejadian OTT yang menimpa kadernya, Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan secara terus menerus mengingatkan para kadernya untuk selalu menjaga integritas dan tidak mengalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.

"Kami selalu tegaskan bahwa kekuasaan itu untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut," ucapnya.

Hasto juga menegaskan, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri juga selalu memberikan arahan kepada kader yang memiliki jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, dan tidak korupsi.

"Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi," jelasanya.

Tak hanya itu, Hasto juga berujar, dalam berbagai kesempatan termasuk Sekolah Partai bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta dalam forum resmi Partai seperti Rakernas, sikap anti korupsi selalu ditanamkan.

"Dalam tiga kali Sekolah Calon Kepala Daerah terakhir, PDI Perjuangan selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat anti korupsi tersebut," tuturnya.

Menurut Hasto, partainya mengambil pelajaran yang sangat berharga dari berbagai peristiwa OTT yang menjerat kadernya. Salah satunya dengan terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar berbagai kejadian yang ada benar-benar menciptakan efek jera.

"Seluruh anggota dan kader Partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Penetapan tersangka Mensos dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 6 orang, salah satunya anak buah Mensos Juliari.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima yakni JPB (Juliari Peter Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM dan HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 6 Desember dini hari.

OTT KPK dilakukan terkait pengadaan bansos COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ujar Firli menyebut modus korupsi bansos COVID-19 di Kemensos.

KPK menyebut untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.

Terkait OTT korupsi bansos COVID-19,  KPK kemudian menyita uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar," ujar Firli.

Dari OTT korupsi bansos COVID-19, ditemukan uang dalam pecahan rupiah dan uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," papar Firli.