Bagikan:

JAKARTA - Memasuki masa pandemi COVID-19, ekonomi dunia dan Indonesia kian rontok. Bahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia kini minus. Demikian juga dengan daya beli masyarakat yang kian lesu.

Akibat hal itu, pemerintah gerak mengatasi hal ini. Salah satunya adalah pemberian bantuan sosial. Tentu bantuan sosial ini diutamakan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Namun, sayangnya niat baik pemerintah dinodai segelintir orang. Tujuan mulia bantuan sosial seoalah rusak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait bantuan sosial paket sembako yang juga menyeret Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, penerimaaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan Bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kemsos dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. 

Guna memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket Bansos. Firli menyebut Menteri Sosial Juliari P. Batubara menerima jatah atau fee Rp10.000 dari per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.

"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10.000 perpaket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket Bansos," kata Firli dalam konferensi pers Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember.

Adapun Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemsos dalam Bansos tersebut yang ditunjuk oleh Mensos Juliari.

Firli menjelaskan, Matheus dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemsos pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian I.M, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB  dan disetujui oleh AW," ujar Firli.

Firli menyebut, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga telah menerima fee sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," beber Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, kata Firli, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkap Firli. 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Matheus dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sementara itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Ardian I.M dan Harry Sidabuke yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.