Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menerapakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Saran ini disampaikan Abraham Samad yang juga manta ketua KPK.

"Kalau memungkinkan dengan adanya aliran dana saya pikir itu harus, kalau ada aliran dana ya. Berarti itu perlu juga mempertimbangkan itu," kata Abraham Samad kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 17 Februari.

Saran ini disampaikan Samad karena berdasarsan pengamatannya KPK sudah jarang menerapkan pasal ini. Padahal pasal ini semangatnya untuk membuat pelaku tindak pidana korupsi jera.

"(Saya menyarankan) Karena di KPK sudah jarang menerapkan itu (TPPU)," kata Samad.

Dengan demikian, Abraham Samad meminta KPK melihat kembali kasus yang menjerat Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benur, dan Juliari Batubara dalam kasus dugaan suap Bansos.

"Perlu dipertimbangkan KPK dari hasil penyelidikannya. Kalau memang hasil penyelidikannya memungkinkan untuk menyerapkan pencucian uang, ya harus diterapkan juga," kata dia.

Adapun Juliari Batubara adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan Bansos untuk warga Jabodetabek yang terdampak COVID-19. Sebagai Mensos Juliari mengutip jatah dari paket bansos ini.

Sementara Edhy Prabowo adalah tersangka penerima suap izin ekspor benur di Kementerian KKP. Keduanya melakukan korupsi ini di tengah pandemi COVID-19.