Sejarah, Tugas dan Fungsi yang Harus Dijalankan KPK
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau biasa disingkat KPK, adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK di Indonesia bertugas sebagai pencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dalam melaksanakan tugasnya. KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002.

Dilansir dari wikipedia, ada beberapa tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi. Antara lain:

- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kemudian, dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang, antara lain:

- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;

- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;

- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak - pidana korupsi; dan

- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Sejarah Terbentuknya KPK

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga hukum yang ada sebelumnya. KPK sebagai stimulus upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Cikal bakal KPK bermula pada masa reformasi tahun 1999, lahir UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian pada 2001 akhirnya lahir UU No 20 Tahun 2001 sebagai pengganti sekaligus pelengkap UU Nomor 31 Tahun 1999. Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, KPK pun terbentuk.

Selanjutnya pada 27 Desember 2002 dikeluarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan lahirnya KPK ini, maka pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami babak baru.  

Tidak sampai disini, pada 2019 dilakuka revisi UU Pemberantasan Korupsi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. 

Dalam menjalankan tugasnya, KPK berpedoman terhadap lima asas, antara lain:

- Asas Kepastian Hukum. Asas ini mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kewajiban penyelenggara negara.   

-Asas Keterbukaan. Asas ini adalah yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara.  

Ini tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.  

-Asas Akuntabilitas. Asas ini yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.  

- Asas Kepentingan umum. Asas ini adalah mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.  

- Asas Proporsionalitas. Asas ini mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Tanggung jawab KPK kepada publik dan harus menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

12 menteri yang jadi tersangka di KPK

Sejak pertama berdiri banyak pejabat yang menjadi pasien KPK. Bahkan  sudah ada 12 menteri yang menjadi tersangka di KPK. Riciannya 4 orang menteri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, 6 menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan 4 menteri era Presiden Joko Widodo.

Era Megawati Soekarnoputri

- Rokhmin Dahuri

- Achmad Sujudi

- Hari Sabarno

- Bachtiar Chamsyah

Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

- Siti Fadilah Supari

- Andi Mallarangeng

- Suryadharma Ali

- Jero Wacik

Era Joko Widodo

- Idrus Marham

- Imam Nahrawi

- Edhy Prabowo, dan

- Juliari Batubara