Mengenal Sejarah, Tugas, dan Fungsi Lemhannas RI
Lembaga Ketahanan Nasional (Dok. Sekretariat Kabinet)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas membantu presiden terkait pendidikan, pengkajian permasalahan strategi nasional, regional, serta internasional, dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan. Saat ini Lemhannas dipimpin oleh Andi Widjajanto yang dilantik menjadi Gubernur pada 21 Februari 2022. Berikut informasi mengenai sejarah, tugas dan fungsi Lemhannas RI.

Sejarah Lemhannas

Dikutip VOI dari laman resmi Lemhannas, Kamis, 22 Desember 2022, cikal bakal berdirinya lembaga ini bermula dari gagasan Jenderal A.H Nasution yang kala itu menjabat sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan/Keamanan.

Nasution mengusulkan pembentukan lembaga ketahanan nasional yang kemudian disetujui oleh Menteri pertama Ir. Djuanda.

Sebagai tindak lanjut, dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Pertama Nomor 149/MP/1962 tanggal 6 Desember 1962. Surat keputusan tersebut mengintruksikan pembentukan panitia Interdepartemental yang bertugas mempersiapkan pendirian sebuah lembaga ketahanan nasional.

Butuh waktu dua bulan untuk mempersiapkan pembentukan lembaga tersebut. Barulah pada 20 Mei 1965, Lembaga Pertahanan Nasional diresmikan. Peresmian Lemhannas dilakukan pada saat Hari Kebangkitan Nasional.

Patung Bung Karno di Lemhannas
Patung Bung Karno di Lemhannas (Dok. Antara)

Dalam rancangan pembentukannya, Lemhannas disiapkan sebagai pusat pendidikan dan pengkajian masalah-masalah strategis yang berkaitan dengan pertahanan negara dalam arti luas, termasuk pengendalian keutuhan bangsa.

Pada 1974, Presiden Kedua RI, Soeharto menjadikan Lemhannas sebagai salah satu badan pelaksana Departemen Hankam yang membantu Menhankam/Pangab dalam usaha mencapai, mempertinggi dan memelihara Ketahanan Nasional dengan jalan membina terwujudnya integritas dan kerjasama dalam pengarahan dan penggunaan segenap unsur kekuatan dan potensi nasional.

Pada 1982, Lemhannas kembali melakukan reorganisasi, seiring adanya reorganisasi ABRI yang memisahkan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan Panglima ABRI. Dengan reorganisasi ini, kedudukan Lemhannas berada di bawah Panglima ABRI.

Pada 1994, Lemhannas lagi-lagi melakuka reorganisasi. Kali ini, terdapat perubahan nama yang semula Lembaga Pertahanan Nasional berubah menjadi Lembaga Ketahanan Nasional. Selain itu, kdudukan Lemhannas juga diubah menjadi di bawah Menhankam.

Ketika Gus Dur menjabat sebagai Presiden, Lemhannas dikeluarkan dari Departemen Ketahanan dan kedudukannya berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND).

Reorganisasi Lemhannas kembali terjadi pada 2006 atau pada saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, SBY menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 67 Tahun 2006 yang berisi keputusan presiden untuk membentuk Dewan Pengarah Lemhannas dan memberikan Gubernur Lemhannas kedudukan dan perlakuan setingkat menteri.

Dengan adanya perubahan ini, SBY berharap Lemhannas dapat menjadi lembaga kelas dunia (World Class Institution).

Tugas dan Fungsi Lemhannas

Lemhannas Rl mempunyai tugas membantu Presiden dalam:

  • Menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal.
  • Menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi:

  • Penyelenggaraan pendidikan, penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional
  • Pengkajian permasalahan strategik nasional, regional, dan internasional di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan internasional
  • Pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan
  • Evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan kader dan pimpinan tingkat nasional, pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan
  • Pelaksanaan penelitian dan pengukuran ketahanan nasional seluruh wilayah Indonesia
  • Pelaksanaan pelatihan dan pengkajian bidang kepemimpinan nasional bagi calon pimpinan bangsa
  • Pelaksanaan kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional dan kerja sama pengkajian strategik serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Lemhannas RI
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI.

Demikian informasi seputar sejarah, tugas dan fungsi Lemhannas RI. Semoga bermanfaat!