Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara secara normatif dapat dijatuhi hukuman mati.

Hal ini mengacu dari UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 Ayat 2. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menilai penerapan hukuman ini tak hanya bergantung pada pasal tersebut, tapi seluruh unsur yang ada di pasal lainnya harus terpenuhi.

"Secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 Ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. Tapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur Pasal 2 Ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Rabu, 17 Februari.

KPK paham masyarakat berharap dengan penyelesaian kedua kasus ini, termasuk soal hukuman bagi para pelaku. Sehingga, dalam dua kasus yang berbeda ini para tersangka dijerat dengan pasal dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup sesuai dengan UU Tipikor.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap," ungkap Ali.

Nantinya, dari pengembangan inilah, KPK bisa saja menerapkan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor bahkan penerapan ketentuan perundangan lainnya, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, Ali mengatakan, masih diperlukan bukti permulaan yang cukup untuk menerapkan pasal tersebut.

Dia memastikan dua kasus ini masih terus berjalan proses penyidikannya. Selain itu, Ali juga mengatakan bakal menginformasikan perkembangan penanganan perkara ini ke publik.

"Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dihukum mati.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa, 16 Februari.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, red) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.

Dia beralasan keduanya bisa dihukum mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19 dan memanfaatkan jabatan yang mereka punya. "Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.