JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada upaya penghancuran bukti transfer yang diduga dilakukan salah seorang tersangka yakni Novin Karmila selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau pada Senin, 2 Desember.
KPK menetapkan Novin sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
“Bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapatkan informasi NK selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri),” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu dini hari, 4 Desember.
Ghufron menjelaskan transfer yang diterima Nadya itu dilaksanakan Rafli Subma yang merupakan staf bagian umum. “(Transaksi dilakukan, red) atas perintah NK,” tegasnya.
KPK mengaku belum tahu pekerjaan Nadya yang ikut menerima transfer dalam kasus ini. Penyidik nantinya melakukan pengusutan lebih lanjut.
Ghufron menyebut total uang yang ditemukan dalam operasi senyap tersebut mencapai Rp6.820.000.000. Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
BACA JUGA:
Uang tersebut kemudian akan dipergunakan untuk Risnanda dan Indra. Selain itu, ada dugaan terjadi penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum dari APBD 2024.
“Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” ungkap Ghufron.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini kemudian disangka melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.