JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada Kementerian Sosial Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedianya, Juliari akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang nanti.
"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial COVID-19," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli.
Desakan itupun bukan tanpa alasan. Menurut Kurnia, sanksi seumur hidup sangat pantas diberikan karena Juliari sebagai pejabat negara justru korupsi uang bansos yang seharusnya diperuntukan membantu masyarakat di masa pandemi COVID-19.
"Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah COVID-19 sedang melanda Indonesia. Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi COVID-19 dan 17 ribu nyawa melayang," papar Kurnia.
Dengan salah satu alasan itu saja, lanjut Kurnia, sanksi terberat pantas diberikan. Tapi jika jaksa tak melakukannya atau memberikan tuntutan yang rendah, dugaan soal KPK melindungi terdakwa korupsi bansos pun semakin kuat.
"Berangkat dari poin-poin di atas, jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," tandas Kurnia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.
Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.
Kemudian, Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.