Bagikan:

JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai vonis 12 tahun terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak sebanding dengan kerugian negara yang telah dikorupsi dalam perkara bantuan sosial (bansos) COVID-19.

"Vonis 12 tahun tidak sebanding dengan kerugian keuangan Rp32 miliar yang dikorupsi," kata Feri dikutip Antara, Senin, 23 Agustus.

Menurutnya, hal itu belum termasuk kemungkinan vonis akan dibawa dan dilanjutkan pihak Juliari ke tahap banding maupun kasasi yang selama ini kecenderungannya berpihak pada koruptor.

Dia juga mempertanyakan pemberatan bagi korupsi yang dilakukan di masa pandemi tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi keras jika memang Juliari terbukti bersalah.

"Jika ingin membuat koruptor jera, terutama penyelenggara negara, maka sanksi pidananya harus tegas 20 tahun atau seumur hidup," tegas Feri.

Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Damis.

Tidak hanya itu, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000.

Keputusan tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.