Pengembangan Kasus Bansos COVID-19 di Jabodetabek Masih Penyelidikan, KPK Fokus Cari Kerugian Negara
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya masih menyelidiki dugaan korupsi lain terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan KPK saat ini tengah mencari ada atau tidaknya kerugian negara yang dihasilkan akibat kasus suap tersebut.

"Sampai saat ini masih berjalan untuk kegiatan penyelidikan perkara bansos," tegas Ali kepada wartawan, Jumat, 12 November.

Sementara untuk kasus suap bansos di Jabodetabek, KPK menganggapnya sudah selesai. Apalagi, Ali bilang, pihak-pihak yang terjerat dalam kasus tersebut kini tengah menjalani masa hukuman yang sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Suapnya sudah selesai tapi apakah ada kemungkinan kerugian negaranya? Itu yang sedang dikaji," katanya.

"Saat ini kami sedang proses penyelidikan untuk memastikan Pasal 2 dan Pasal 3 terpenuhi," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya memang tengah mengembangkan kasus suap pengadaan bansos COVID-19 di Jabodetabek yang menjerat Juliari bersama sejumlah anak buahnya.

Pengembangan ini, sambung dia, juga dilakukan karena pihaknya banyak memperoleh informasi dari masyarakat tentang nilai paket sembako yang dibagikan tidak sesuai keuntungan. Hal tersebut yang kemudian didalami dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Nah, tentu itu didalami dan kita juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investigasi untuk penyaluran bansos tersebut," tegas Alexander.

Sebagai pengingat, kasus suap bantuan sosial ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, dari operasi tersebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Juliari divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penerimaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 hingga Rp14,7 miliar.

Selain Juliari, dua mantan anak buah Juliari yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga terjerat dalam kasus ini. Adi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara sementara Matheus dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara.