JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan. Ada penyelidikan untuk menindaklanjuti fakta persidangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober.
Pengembangan ini, sambung dia, juga dilakukan karena pihaknya banyak memperoleh informasi dari masyarakat tentang nilai paket sembako yang dibagikan tidak sesuai keuntungan. Hal tersebut yang kemudian didalami dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nah, tentu itu didalami dan kita juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investigasi untuk penyaluran bansos tersebut," tegas Alexander.
KPK sambung Alex sebenarnya sudah punya nama dan membidik pihak-pihak tertentu yang bermain dalam tindak rasuah ini. Namun, Alexander mengatakan pihaknya belum akan menginformasikan karena pendalaman masih dilakukan untuk menaikkan dugaan ini ke tingkat penyidikan.
"Sudah dilakukan penyelidikan dan nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat nanti akan diekspose ke pimpinan dan akan ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.
"Ada kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos tersebut tapi belum ke tahap penyidikan," imbuh Alexander.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, kasus suap bantuan sosial ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, dari operasi tersebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Juliari divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penerimaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 hingga Rp14,7 miliar.
Selain Juliari, dua mantan anak buah Juliari yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga terjerat dalam kasus ini. Adi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara sementara Matheus dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara.