JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya ingin segera mengembangkan kasus suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Hanya saja, mereka masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sebenarnya maunya cepat. Namun partner kita dalam hal penegakan tindak pidana korupsi sebagai ahli penghitung kerugian negara juga butuh waktu dalam hal menghitung," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus.
KPK memastikan terus berkoordinasi secara aktif dengan BPKP. Namun, proses ini memang berjalan lama.
"Kalau kita awam sebagai penyidik sebenarnya satu minggu selesai. Tapi kenyataannya satu tahun juga belum selesai gitu loh," tegas Karyoto.
Jika nantinya proses penghitungan sudah berhasil dirampungkan BPKP, KPK pasti akan tancap gas. Karyoto memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus bansos.
"Ini yang dikatakan kendala klasik, namun demikian kami tidak bosan bosan untuk selalu berkoordinasi dengan partner kita baik BPK maupun BPKP," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan kasus bansos COVID-19 di Kementerian Sosial terus berjalan. Komisi antirasuah menargetkan sebelum akhir tahun penyelidikan ini harus selesai.
"Ini sedang didalami juga oleh teman-teman di penyelidik ya. Mudah-mudahan, sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan terkait dengan perkara bansosnya," kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus.
Alexander mengatakan pihaknya juga masih mencari bukti penguat untuk menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tapi, langkah ini tentu tak mudah sehingga butuh waktu.
BACA JUGA:
Sebagai pengingat, kasus suap bantuan sosial ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, dari operasi tersebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Juliari divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penerimaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 hingga Rp14,7 miliar.
Selain Juliari, dua mantan anak buah Juliari yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga terjerat dalam kasus ini. Adi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara sementara Matheus dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara.