JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo mengenakan pakaian dinas, bukan baju tahanan?
Soal baju tahanan, di mana ditahan, hingga kenapa Ferdy Sambo tak kunjung ditampilkan di publik memang jadi pertanyaan yang paling banyak berseliweran di media sosial kala warganet berkomentar terkait kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan menanggapi soal desakan publik 'menampilkan' Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus.
Aturan soal sidang etik diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 56 dijelaskan ketentuan dalam sidang KKEP yakni:
Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan
BACA JUGA:
Dijelaskan dalam Perkap Nomor 7/2022, Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari hari.
Sementara Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Polri untuk penegakan KEPP.