Masih Anggota Polri, Propam Jadwalkan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte
Dokumentasi - Irjen Pol. Napoleon Bonaparte usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Laily Rahmawaty/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mempersiapkan sidang kode etik untuk Irjen Napoleon Bonaparte. Sidang etik sebagai tindak lanjut vonis 4 tahun penjara atas kasus penghapusan red notice dan DPO pada Imigrasi.

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin, 20 September.

Rencananya, sidang etik baru akan digelar setelah putusan majelis hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, Napoleon Bonaparte berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah putusan Kasasi," kata Sambo.

Dengan belum digelarnya sidang etik itu, status dari Napoleon Bonaparte masih sebagai anggota Polri aktif. Dia pun masih berpangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua.

"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif," kata Sambo.

Sebelumnya, Propam Polri turun tangan memeriksa para petugas jaga rumah tahanan (rutan) Bareskrim. Pemeriksaan itu guna memastikan tak ada pelanggaran tugas penjagaan di rutan.

"Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," ujar Sambo.

Munculnya indikasi petugas jaga tak melakukan tugas dengan baik lantaran ada dugaan Napoleon Bonaparte menggunakan pangkatnya sebagai jenderal bintang dua untuk mengintervensi.

Irjen Napoleon Bonaparte diduga memanfaatkan pangkatnya untuk mengatasi pengawasan petugas rumah tahanan (rutan) saat melakukan aksi penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Untuk membuktikan dugaan itu, Bareskrim Polri pun memeriksa empat petugas jaga.

"Di sisi lain yang bersangkutan (Napoleon Bonaparte) juga masih sebagai atasan ini, dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan. Nanti kita pertanyakan ke sana," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Selain itu, pemeriksaan terhadap para petugas itu juga untuk mendalami beberapa hal lainnya. Misalnya, awal mula penganiayaan hingga aksi Napoleon melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.

"Nanti di sana kita akan mengetahui seperti apa kejadiannya," kata Argo.

"Seperti sih apa kronologi nya seperti apa kita tunggu saja," sambungnya.

Ada pun, Muhammad Kece melaporkan jika telah menjadi korban penganiayaan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.

Setelah diusut, ternyata pelaku kasus dugaan penganiayaan itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Tak hanya memukuli, Napoleon diketahui juga melumurkan kotoran manusia ke wajah M. Kece.

Saat ini, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Beberapa saksi mulai dari petugas rumah tahanan (rutan) dan narapidana sudah dimintai keterangan.