Bagikan:

JAKARTA - Polri mengklaim sedang memproses sidang Komisi Kode Etik bagi Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus suap dan penganiayan.

Irjen Napoleon Bonaparte sedianya telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada 17 April 2023.

"Dalam proses, tunggu saja. Dalam proses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 15 Agustus.

Mantan Kadiv Hubungan Internasioal (Hubinter) Polri itu sedianya terlibat kasus suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kemudian, Napoleon juga terlibat kasus penganiayaan terhadap terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Adapun, langkah Polri yang belum menggelar sidang KKEP bagi Irjen Napoleon Bonaparte banyak menuai kritik. Satu di antaranya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut telah meminta Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma. Tujuanya agar tidak dianggap diskriminatif oleh masyarakat.

“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain,” kata Poengky.