Bagikan:

JAKARTA - Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum menanggapi gugatan yang dilayangkan warga Kampung Bayam soal polemik Kampung Susun Bayam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sampai saat ini, sebagian warga terdampak penggusuran Jakarta International Stadium (JIS) tersebut belum bisa menetap di Kampung Susun Bayam karena belum adanya kesepakatan mengenai biaya sewa oleh Jakpro selaku BUMD pengelola.

Meski warga menuntut untuk bisa menetap Kampung Susun Bayam hingga ke pengadilan, Retno tetap menawarkan mereka untuk pindah ke Rusunawa Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara.

"Tugas DPRKP memberikan solusi hunian di Rusunawa Nagrak, apabila warga bersedia menempati," kata Retno dalam pesan singkat, Senin, 14 Agustus.

Rusun Nagrak telah ditawarkan kepada warga Kampung Bayam sejak beberapa waktu lalu. Namun, warga menolak lantaran lokasi Rusun Nagrak memiliki akses yang cukup menyulitkan kegiatan sehari-hari mereka.

Karenanya, Retno mengaku akan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar bisa memudahkan warga.

"Terkait jarak sekolah dan kendala akses akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait, dalam hal ini Disdik terkait dengan perpindahan sekolah, Dishub terkait dengan penyediaan feeder busway. Di lantai dasar sebagai dapat digunakan untuk ruang usaha," urainya.

Warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena masih belum bisa menempati Kampung Susun Bayam.

Kampung Susun Bayam didirikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk warga Kampung Bayam yang digusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Sejak diresmikan pada Oktober 2022 lalu, warga belum juga bisa menempati Kampung Susun Bayam.

Perwakilan Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi menuturkan, gugatan ini dilayangkan warga Kampung Bayam lantaran tak kunjung mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.

"Gugatan ini meminta PTUN untuk memerintahkan Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam sebagaimana telah jelas dasarnya melalui Kepgub DKI 979/2022 dan Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.0," ungkap Jihan dalam keterangan tertulis.