Bagikan:

JAKARTA - BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tetap tidak menghendaki eks warga Kampung Bayam untuk menghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Sehingga, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan membangun rumah susun (rusun) baru untuk mereka.

Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Prabianto Mukti Wibowo setelah memfasilitasi mediasi antara warga dengan Jakpro dan Pemprov DKI pada Senin, 3 Juni.

"Mereka direlokasi ke rusun yang akan dibangun di Jalan Yos Sudarso," kata Prabianto dalam pesan singkat, Selasa, 4 Juni.

Warga terdampak pengusuran dari pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) itu rela melepaskan KSB sebagai hunian mereka. Sebelumnya, warga kukuh menuntut haknya untuk tinggal di KSB.

"Warga bersedia direlokasi ke rusun yang akan disiapkan Pemprov DKI," ucap Prabianto.

Namun, Prabianto menuturkan, warga Kampung Bayam tidak bersedia untuk tinggal sementara di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, selagi menunggu proses pembangunan rusun baru.

"Pemprov DKI menawarkan sementara tinggal di rusun Nagrak, tapi warga tidak bersedia. Warga memilih untuk sementara tinggal di huntara Jalan Tongkol," tuturnya.

Kemudian, Jakpro juga berjanji untuk membantu warga dengan memberikan pelatihan dan kesempatan kerja bagi yang memenuhi persyaratan.

"Pelatihan untuk meningkatkan keterampilan warga dlm kegiatan ekonomi produktif, termasuk agro industri dan bidang lain yang diminati serta sesuai dengan jenis pekerjaan yang mendukung kegiatan Jakpro/JIS," urainya.

KSB didirikan sejak kepemimpinan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Saat diresmikan pada Oktober 2022, Anies menjanjikan KSB menjadi hunian warga terdampak penggusuran pembangunan JIS tersebut.

Namun, warga Kampung Bayam dan PT Jakpro tak menemui kesepakatan soal tarif sewa KSB. Jalan buntu terus berlanjut hingga kepemimpinan berganti oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Pada Selasa, 21 Mei, warga Kampung Bayam dikepung aparat sekuriti Jakpro, Satpol PP hingga kepolisian di KSB, setelah beberapa bulan tinggal tanpa izin di hunian tersebut.

Mereka dipaksa untuk meninggalkan KSB sebagai tempat hunian mereka. Kini, warga Kampung Bayam terpaksa pindah ke hunian sementara di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara (Jakut).