Bagikan:

JAKARTA - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menilai ada kejanggalan di balik penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Pernyataan itu disampaikannya saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Senin, 14 Agustus.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat, saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Laowy dan anaknya," ujar Kamaruddin.

Menurutnya, kejanggalan pertama yang dirasakan yakni unsur yang dianggap penyidik sebagai pelanggaran pidana terjadi saat ia menjalankan tugas sebagai pengacara.

Sehingga, kata Kamaruddin, penetapan tersangka yang dilakukan itu telah melanggar Undang-Undang Advokat.

"Saya minta pertanggung jawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Direktur Tindak Pidana Siber) kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien," ungkapnya.

"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa, saya di sini membela klien saya dengan anaknya," sambung Kamaruddin.

Kemudian, pengacara dari keluarga Brigadir J ini juga menilai tak diperlakukan baik dan bahkan ada unsur politis di balik penanganan kasus tersebut.

Sebab, penetapan tersangka terhadapnya bersamaan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Selain itu, Kamaruddin juga menyebut banyak pihak yang belum dimintai keterangan dalam penanganan kasus itu. Hanya saja, status hukumnya justru langsung ditingkatkan sebagai tersangka.

"Saya tanya dia, sudah diperiksa belum? Belum. Lalu siapa yang diperiksa? Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka?" kata Kamaruddin.

Sebagai informasi, Kamaruddin Simanjuntak diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih, pada 9 Agustus.

Adapun, kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.