Polri Tepis Anggapan Kriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak di Kasus Penyebaran Hoaks
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua dari kanan. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri membantah anggapan yang menyatakan Bareskrim telah mengkriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Dalam kasus ini, Kamaruddin telah berstatus tersangka. Ia pun sudah dimintai keterangan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber pada Senin, 14 Agsutus.

"Jadi bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 15 Agustus.

Menurutnya, semua rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong sudah sesuai aturan.

Sehingga, penyelidik ataupun penyidik tidak akan mengkriminalisasi Kamaruddin dalam kasus tersebut.

"Bahwa kami sampaikan tahapan-tahapan penyelidikan dan penyelidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," kata Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak menilai ada kejanggalan di balik penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat, saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Laowy dan anaknya," ujar Kamaruddin.

Menurutnya, kejanggalan pertama yang dirasakan yakni unsur yang dianggap penyidik sebagai pelanggaran pidana terjadi saat ia menjalankan tugas sebagai pengacara.

Sehingga, kata Kamaruddin, penetapan tersangka yang dilakukan itu telah melanggar Undang-Undang Advokat.

"Saya minta pertanggung jawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Direktur Tindak Pidana Siber) kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien," ungkapnya.

"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa, saya di sini membela klien saya dengan anaknya," sambung Kamaruddin.

Kemudian, pengacara dari keluarga Brigadir J ini juga menilai tak diperlakukan baik dan bahkan ada unsur politis di balik penanganan kasus tersebut.

Sebab, penetapan tersangka terhadapnya bersamaan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.