Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan tak menahan Kamaruddin Simanjuntak meski berstatus tersangka di kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Alasannya, pengacara kondang itu kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan, saudara KS hadir memenuhi penyidik dan saudara KS kooperatif," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 15 Agustus.

Sedianya, Kamaruddin Simanjuntak diperiksa sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber pada Senin, 14 Agsutus.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 21.00 WIB itu, pria yang juga menjadi pengacara Brigadir J ini dicecar sekitar 16 pertanyaan.

Namun, kata Ramadhan, tak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil Kamaruddin Simanjuntak kembali untuk memberikan keterangan. Hanya saja, hal itu dilakukan apabila dianggap diperlukan.

"Dan perlu kami tambahkan bahwa bila ada keterangan lebih lanjut maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Polri membantah anggapan yang menyatakan Bareskrim telah mengkriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak.

Semua rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong sudah sesuai aturan.

Sehingga, penyelidik ataupun penyidik tidak akan mengkriminalisasi Kamaruddin dalam kasus tersebut.

"Bahwa kami sampaikan tahapan-tahapan penyelidikan dan penyelidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," kata Ramadhan.