Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Ichwanuddin Tuankotta menyeret nama pegiat media sosial seperti Denny Siregar, Permadi Arya alias Abu Janda dan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dipersangkakan pada kliennya, Bahar bin Smith.

Menurut Ichwanuddin, ada indikasi matinya asas kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) bila membandingkan kasus Bahar Smith dengan laporan yang dilayangkan kepada tiga nama di atas. 

Dalam kasus Bahar, penyidik Polda Jabar hanya membutuhkan waktu 17 hari saja, mulai dari pelaporan, pemeriksaan hingga penahanan. Sedangkan laporan ke Denny Siregar Dkk yang bertahun-tahun tidak pernah diproses. 

"Proses hukum super kilat yang membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hukum bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini setelah bertahun-tahun belum tersentuh hukum,"

"Yah banyak lah, Denny Siregar yang dilaporkan santri Tasik, Permadi Arya atau Abu Janda dan Ade Armando," tegasnya saat dihubungi VOI, Selasa, 4 Januari. Redaksi masih mengkonfirmasi lebih lanjut tiga nama yang disebutkan di atas. 

Ichwan juga protes penyidik Polda Jabar yang menahan Bahar Smith karena alasan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Padahal selama ini, Bahar Smith bersikap kooperatif yang langsung memenuhi panggilan penyidik. 

"Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS (Habib Bahar Smith) maka alasa penahanan sama sekali tidak beralasan hukum. HBS merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum yang dibuktikan dengan sikap kooperatif langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi," tegas dia. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo memastikan Bahar Smith (BS) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia mengatakan Bahar Smith ditahan sejak Senin, 3 Januari malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, di Bandung, dilansir Antara, Selasa, 4 Januari.