KPK Sita Uang Rp100 Miliar Terkait Kasus Suap Proyek Bakamla
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp100 miliar dari sejumlah rekening bank. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone, yang juga menjerat tersangka korporasi PT Merial Esa.

"Penanganan perkara dengan tersangka PT ME, tim penyidik dalam proses penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 3 Januari.

Selanjutnya, uang tersebut akan disita sebagai bentuk pemulihan aset atau asset recovery dari pidana korupsi yang telah terjadi.

Sebagai informasi, PT Merial Esa juga akan segera disidang dalam kasus suap tersebut. Langkah ini dilakukan setelah berkas penyidikan PT Merial Esa telah dinyatakan lengkap.

Proses pelimpahan tersangka perusahaan itu diwakili oleh direktur utama dan perwakilan dari staf pemasaran.

Dalam kasus ini, PT Merial Esa diduga bersama-sama memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Saat itu, Komisaris perusahaan itu diduga melakukan komunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI‎ dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Dari pertemuan tersebut, dia menjanjikan commitment fee sebesar tujuh persen di mana satu persen diantaranya untuk Fayakhun.