Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp553 juta ke kas negara. Penyetoran dilakukan setelah eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan terpidana lain di kasus suap pengadaan barang dan jasa membayar denda dan uang pengganti.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas'ud dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa, 25 Oktober.

Berikut rincian uang yang disetorkan KPK ke negara:

1. Terpidana Abdul Gafur Mas’ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp300 juta;

2. Terpidana Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta;

3. Terpidana Muliadi membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta;

4. Terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp53 juta.

Ipi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembalian kerugian negara. Langkah ini dilaksanakan dengan menagih pidana denda kepada terpidana di kasus korupsi lainnya.

"Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery tim jaksa eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Gafur dijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dia terbukti menerima Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2020-2021.

Dia menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha.

Uang tersebut digunakan Gafur untuk keperluannya. Selain itu, Rp1 miliar dipakai untuk Musyawarah Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.