Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi pemotongan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Uang anggaran tersebut kemudian diduga dipergunakan untuk kepentingan Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Dugaan ini lantas didalami dari empat orang saksi. Mereka adalah Plt Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Penajam Paser Utara Darmawan alias Awang; pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten PPU, Cicih Cahyani; dan Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU Ricci Firmansyah.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan keempat saksi ini hadir dan diperiksa pada Rabu, 20 April kemarin di Kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek di Dinas PUPR yang diduga ada pemotongan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka AGM," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 April.

Ali tak memerinci perihal pemotongan anggaran tersebut. Sebab, prosesnya hingga saat ini masih dalam penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Selain Gafur, komisi antirasuah juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Selain Gafur, komisi antirasuah juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.