Berkas Perkara Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Rampung, Persidangan Bakal Segera Dilakukan
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur (kanan) saat ditahan KPK/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Penerimaan tahap II atau tersangka dan bukti sudah dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Telah dilaksanakan penerimaan tahap II oleh tim jaksa dari tim penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Mei.

Selain Abdul Gafur, tim penyidik juga menyerahkan berkas milik tersangka lainnya. Mereka adalah Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Selanjutnya, penahanan mereka menjadi kewenangan jaksa penuntut yang kemudian diperpanjang selama 20 hari hingga 7 Juni mendatang.

Ali mengatakan, Gafur dan Balqis bakal menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara, Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Adapun persidangan kasus ini direncanakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda. "Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.