KPK Setorkan Rp2,2 Miliar ke Negara dari Kasus Suap Eks Bupati PPU
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang miliaran rupiah ke kas negara. Setoran ini merupakan cicilan uang pengganti dari para terpidana di kasus suap yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 24 November.

Ali memerinci Abdul Gafur menyerahkan uang Rp1,5 miliar dan masih harus membayar Rp4,1 miliar. Berikutnya, Mantan Plt Sekda PPU Mulyadi menyerahkan Rp111 juta sebagai pembayaran pidana penggantinya dan kurang Rp410 juta.

Kemudian, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro menyerahkan Rp55 juta sebagai pembayaran pidana pengganti. Hukuman pembayaran dia kini kurang Rp557 juta.

Selanjutnya, KPK juga menyetorkan uang dari barang bukti yang dirampas sebesar Rp60 juta. Ali mengatakan penyetoran semacam ini akan terus dilakukan.

Kata dia, komisi antirasuah terus berupaya agar pengembalian kerugian negara bisa dilakukan. Penagihan kewajiban bagi para terpidana akan terus dilakukan.

"KPK tetap terus melakukan penagihan atas kewajiban uang pengganti dari para terpidana korupsi tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan asset recovery," pungkasnya.