Bagikan:

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan menunjuk Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Ir Hamdam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU.

SK tersebut diterbitkan usai penetapan Bupati Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU,

"SK Mendagri mengenai penunjukan Wakil Bupati Hamdam Pongrewa sebagai Plt Bupati PPU sudah diterima. Sudah saya paraf, tinggal ditandatangani Gubernur Kaltim yang saat ini masih di Jakarta," kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, mengutip Antara, Sabtu 15 Januari.

Mantan legislator Senayan ini berharap, Senin 17 Januari, surat sudah ditandatangani Gubernur Isran Noor, sehingga Wakil Bupati Hamdam segera mengisi kekosongan pejabat kepala daerah di Kabupaten PPU.

"Penunjukan wakil bupati menjadi Plt Bupati PPU, diharapkan Pak Hamdam bisa bekerja menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat PPU," tandasnya.

Hadi Mulyadi juga berharap seluruh stakeholders, dinas dan instansi terus berkoordinasi, berkomunikasi, bekerja sama dan bersinergi dalam melaksanakan program-program pembangunan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka menerima suap pengadaan barang dan jasa dan perizinan dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.

Lembaga anti rasuah RI tersebut juga menetapkan tersangka lainnya dalam perkara yang sama diantaranya AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta,MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten PPU, EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.