JAKARTA - Polisi menyatakan Ardhito Pramono belum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Meski, hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif.
"Masih diperiksa masih didalami kan waktu 3x24 jam," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Kamis, 13 Januari.
Selain hasil tes urine, dalam kasus itu sebenarnya sudah mendapat bukti ganja. Walaupun, sampai saat ini belum disampaikan jumlah ganja yang disita dari aktor tersebut.
"Alat bukti sudah kami temukan cek urin positif kemudian barang bukti narkotika jenis ganja," kata Ady.
Ady pun menyatakan, dalam menentukan status Ardhito Pranomo mesti melakukan gelar perkara. Rencananya, gelar perkara bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
"(Tinggal gelar perkara) iya," katanya.
BACA JUGA:
Ardhito Pramono ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja Rabu, 12 Januari, dini hari. Dia diamankan di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan. Sebelumnya polisi menangani kasus narkotika di wilayah Jakarta Barat.