SURABAYA - Pemprov Jawa Timur menunjuk Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo. Timbul menggantikan Puput Tantriana Sari yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati Probolinggo," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, dikonfirmasi, Selasa, 31 Agustus.
Pengangkatan Timbul sebagai Plt Bupati Probolinggo seiring dengan penetapan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Penunjukan Wakil Bupati itu, lanjut Jempin, sudah disetujui oleh Kemendagri.
"Sudah disetujui surat rekomendasi yang kami ajukan kepada Mendagri," ujarnya.
Surat rekomendasi tersebut, kata dia, nantinya sebagai dasar bagi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjuk wakil bupati Probolinggo sebagai Plt. Rencanya sore ini SK Plt Bupati Probolinggo akan diserahkan Gubernur di gedung Negara Grahadi.
BACA JUGA:
Sesuai pasal 65 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan wakil kepala daerah diangkat menjadi Plt. Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka. Selain Puput, suami dari Bupati Probolinggo non aktif ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasan Aminuddin. Hasan merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem. Sebelumnya, Hasan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode.