Bagikan:

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, sebagai Plt Bupati Probolinggo. Timbul akan memimpin Kabupaten Probolinggo setahun jelang berakhirnya masa jabatan tersebut.

Acara penyerahan SPT ini digelar sangat singkat di gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa, 31 Agustus. Kegiatan tersebut digelar sederhana, dihadiri Forpimda Kabupaten Probolinggo dan beberapa pejabat Pemprov Jatim. 

"Nama Drs HA Timbul Prihanjoko jabatan Wakil Bupati Probolinggo sebagai Plt Bupati Probolinggo. Surat Perintah Tugas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Agustus sampai dilantiknya Bupati Probolinggo sisa masa jabatan," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim, Jempin Marbun membacakan Surat Perintah Tugas Gubernur Jatim itu.

Usai penyerahan SPT Gubernur, Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, berjanji akan menjalankan amanah tersebut dengan baik. Ia mengatakan akan melanjutjan program dan pembangunan Probolinggo, setahun jelang berakhirnya masa jabatan sebagai Plt Bupati Probolinggo.

"Forpimda bisa membantu pelaksanaan pembangunan di Probolinggo. Saya akan langsung lari kencang menuntaskan agenda yang belum selesai, seperti pembahasan P-APBD," katanya. 

Sesuai pasal 65 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan wakil kepala daerah diangkat menjadi Plt. Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka. Selain Puput, suami dari Bupati Probolinggo non aktif ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasan Aminuddin. Hasan merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem. Sebelumnya, Hasan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode.