Bagikan:

JAKARTA - Kota Surabaya, Jawa Timur akan memulai pembelajaran tatap muka pada pekan depan atau Senin, 6 September. Hal ini menyusul Surabaya masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM, Kota Surabaya masuk di level 3 sehingga diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Memang di dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kapasitas maksimalnya 50 persen, tapi saya memiliki kebijakan sendiri. Saya akan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen terlebih dahulu. Rencananya, PTM ini akan dimulai Senin depan," kata Eri di Surabaya dilansir Antara, Selasa, 31 Agustus.

Menurut dia, PTM harus dilakukan secara bertahap. Oleh sebab itu, ia mengambil keputusan untuk kapasitas maksimal PTM 25 persen terlebih dahulu, sembari memantau kesiapan dan konsistensi sekolah dalam menerapkan peraturan sesuai Inmendagri.

"Inilah bentuk kehati-hatian kita dalam melaksanakan PTM secara terbatas. Kalau sekolahnya konsisten menerapkan peraturan sesuai Inmendagri, otomatis akan dinaikkan kapasitasnya menjadi 30 persen sampai dengan 50 persen secara bertahap," ujarnya.

Ia menerangkan, sekolah yang akan melaksanakan PTM terlebih dahulu harus melawati proses asesmen. Menurutnya, hal ini harus dilakukan untuk memastikan seberapa siap sarana dan prasarana sekolah untuk melaksanakan PTM. Ia berpesan kepada seluruh kepala sekolah ketika PTM dijalankan, maka protokol kesehatan (prokes) harus benar-benar dilaksanakan.

"Di dalam Inmendagri itu disebutkan kalau PTM itu ada aturan sebelum memulai pelajaran seperti apa, sesudah pembelajaran seperti apa, dan saat istirahat tetap berada di kelas. Itu semua harus benar-benar dijalankan," katanya.

Ia menyadari, di masa pandemi ini tidak semua wali murid bersedia bila anak-anaknya mengikuti PTM. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan PTM harus tetap berdasarkan izin dari wali murid.

"Yang paling utama adalah persetujuan wali murid. Saya mendorong seluruh kepala sekolah untuk mengajukan surat kepada wali murid, apakah mereka setuju atau tidak kalau anaknya mengikuti PTM," ujarnya.

Makanya, ia memastikan, pihak sekolah harus memiliki panduan pembelajaran secara hybrid baik itu secara daring ataupun luring. Apabila wali murid keberatan, maka anaknya diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran secara daring.

"Jadi, siswa yang berada di rumah masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring," katanya.

Wali Kota Eri mengimbau, pelaksanaan PTM harus benar-benar melaksanakan aturan yang terdapat pada Inmendagri. Jangan sampai, niat baik Pemkot Surabaya untuk melaksanakan PTM menjadi sia-sia karena tidak menjalankan aturan yang berlaku.

"Jika itu terjadi, saya akan mencabut izin sekolah itu untuk tidak melakukan PTM lagi karena sekolah itu tidak sanggup dan tidak mampu menjalankan aturan yang berlaku. Itu menjadi tanggung jawab saya," ujarnya.

Bahkan, Eri Cahyadi menyatakan rencana PTM itu sudah disampaikan dalam rapat virtual dengan seluruh Kepala SD dan SMP se-Surabaya di ruang Kerja Wali Kota Surabaya, Senin, 30, Agustus.