Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa 17 tersangka penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan membawa mereka ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 September.

Penjemputan ini dilakukan supaya mereka tak bisa melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Para tersangka langsung dijemput penyidik KPK di Probolinggo dan dibawa ke Jakarta karena KPK khawatir para tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu, 4 September.

Senada, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan belasan tersangka itu telah dibawa ke kantor komisi antirasuah. Selanjutnya, mereka akan diperiksa setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

"Setelah sampai akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," ungkap Ali kepada wartawan.

"Perkembangannya akan kami informasikan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil 17 tersangka untuk diperiksa di Polres Probolinggo pada Jumat, 3 September kemarin.

Adapun belasan nama penyuap yang dipanggil tersebut adalah Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.

Selain itu Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat penerima yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR RI Fraksi NasDem yang juga suami Puput, Amin Hasanuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Saat ini, baru lima orang yang ditahan yaitu Puput, Hasan, Doddy, Ridwan, dan Sumarto. Mereka ditahan di tempat berbeda.

Puput ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Hasan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara itu, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sugito ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September.