Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Rabu, 7 September kemarin. Dia tak kooperatif saat diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 8 September.

Ali mengungkap KPK sebenarnya sudah dua kali memanggil Eltinus untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan ini dilakukan pada Juni lalu.

"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir," ungkapnya.

Alasan ini yang membawa Eltinus dijemput paksa. Dia saat ini bersama tim KPK sedang dalam perjalanan dari Jayapura, Papua menuju Gedung Merah Putih KPK.

"(Bupati Mimika, red) selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," tegas Ali.

Sebelumnya, Eltinus sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski status hukumnya belum diumumkan KPK. Hanya saja, permohonan itu ditolak majelis hakim.

Adapun dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek tersebut ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.

Selain Eltinus, ada seorang tersangka lagi dalam kasus itu. Hanya saja, belum dirinci lebih lanjut oleh KPK.

Pengumuman pihak terkait sekaligus status hukum mereka bersama konstruksi kasus akan disampaikan bersama dengan upaya paksa penahanan. Biasanya akan dilakukan dalam konferensi pers.