Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Keduanya mangkir dari panggilan penyidik.

"Informasi yang kami terima, kedua saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 27 Oktober.

Dua saksi yang mangkir itu adalah wiraswasta, Asril Siregar dan Mirsanuddin Siregar. Keduanya tak menyampaikan informasi apapun ke penyidik padahal keterangan mereka dibutuhkan.

Ipi tak memerinci apa yang ingin didalami penyidik dari dua saksi itu. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan suap yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi ditahan KPK setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak. Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.