Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua untuk kooperatif. Peringatan ini diberikan setelah ada seorang saksi yang mangkir dari panggilan yang telah dijadwalkan penyidik pada Selasa, 8 Maret kemarin.

Identitas saksi yang mangkir atau tak hadir tanpa keterangan itu bernama Lina Wongso. Dia merupakan saksi dari unsur swasta.

"Lina Wongso, swasta atau CV. Caisar tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Maret.

"KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," imbuhnya.

Meski seorang saksi mangkir, KPK telah meminta keterangan dari empat orang saksi yang berasal dari unsur swasta. Mereka adalah Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman; swasta dari PT Waringin Megah Hendra Suhedi dan Lily Lawu; serta staf PT Kuala Persada Papua Nusantara, Kadir.

Dari pemeriksaan yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Ali bilang, tim penyidik mengonfirmasi beberapa hal. Termasuk keikutsertaan perusahaan mereka dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamini tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Hanya saja, mereka belum menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rincian terkait para tersangka hingga konstruksi perkara akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memanggil beberapa saksi, seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hingga pihak swasta lainnya.

Dari pemeriksaan para saksi tersebut, KPK sudah mendalami proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mimika terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 serta proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan.