JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perintah untuk melawan hukum dari pihak tertentu saat pelaksanaan proyek pembangunan gereja di Mimika, Papua. Dugaan ini didalami dengan memeriksa dua orang saksi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan kedua saksi yang diperiksa itu adalah Koordinator Project Manager PT Waringin Megah dan pihak swasta, Achilees Hugo Krisna Noya. Mereka diperiksa di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur pada Senin, 7 Maret.
Dari keduanya, KPK mendalami beberapa hal terkait pelaksanaan teknis. Termasuk adanya dugaan arahan untuk melawan hukum saat proyek pembangunan gereja dilakukan.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dengan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," kata Ali.
Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa seorang saksi lainnya yang merupakan pihak swasta atau Tim Estimator PT Waringin Megah Julistiana. Hanya saja, Ali menyebut dia tak hadir dalam pemeriksaan yang sudah diagendakan oleh penyidik.
"Julistiana tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamini tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Hanya saja, mereka belum menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rincian terkait para tersangka hingga konstruksi perkara akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memanggil beberapa saksi, seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hingga pihak swasta lainnya.
Dari pemeriksaan para saksi tersebut, KPK sudah mendalami proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mimika terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 serta proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile.