Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Disebut Bermanfaat, KPK Diminta Setop Pengusutan Dugaan Korupsi Bupati Mimika
Pengurus Gereja Kingmi Mile 32 di Gedung Merah Putih KPK (Foto: DOK VOI/Wardhany T)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan pengusutan dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua yang menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.

Pengurus mengklaim pembangunan rumah ibadah itu justru bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Permintaan itu disampaikan secara langsung oleh pengurus Gereja Kingmi Mile 32 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada pada hari ini, Jumat, 16 September.

"Pada kesempatan ini kami sebagai pimpinan Gereja Kemah Injil Kingmi Papua hadir di tengah saudara-saudari untuk menyampaikan tentang begitu pentingnya pembangunan gedung gereja baru bagi kami dan manfaat dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika," kata Tilas Mom yang merupakan salah satu pengurus kepada wartawan.

Dia mengatakan Gereja Kingmi Mile merupakan salah satu gereja utama. Adapun jumlah jemaat di gereja tersebut mencapai 600 ribu orang. Dengan jumlah yang jemaat yang begitu banyak, Tilas mengatakan telah terjadi kesulitan pembangunan gereja.

Sehingga, langkah Eltinus membangun rumah ibadah tersebut mendapat apresiasi dan membuat pengurus mendesak KPK menghentikan kriminalisasi.

"Sebagai pimpinan Gereja Kingmi Papua, berpegang teguh pada sikap martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum, hak asasi manusia serta untuk keberlanjutan pembangunan dan perdamain di kabupaten Timika, kami meminta dengan hormat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan," tegas Tilas.

"Dan atau menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," sambungnya.

Lagipula, pembangunan gereja itu sudah sejak lama digagas Eltinus. Bahkan sebelum dirinya menjadi Bupati Mimika. "Gereja belum selesai dibangun. Kini ia menjadi tahanan KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun. elain itu, telah terjadi kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Sehingga terjadi kerugia keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September.

Firli mengatakan perbuatan para tersangka ini telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apalagi, dalam prosesnya telah terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak. Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.