Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua kooperatif saat dipanggil penyidik. Mereka diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Juni.

Ali mengungkap para tersangka ini akan dipanggil pada Selasa, 7 Juni dan Jumat, 10 Juni. "Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka," ungkapnya.

Meski begitu, Ali belum memerinci siapa saja pihak yang disebut sebagai tersangka itu. Namun, kehadiran mereka penting untuk melengkapi berkas kasus dugaan rasuah tersebut.

Ada beberapa barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi terhadap para tersangka. Sehingga, mereka diminta kooperatif untuk hadir.

"Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamini tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Hanya saja, mereka belum menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rincian terkait para tersangka hingga konstruksi perkara akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil beberapa saksi, seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hingga pihak swasta lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK sudah mendalami proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mimika terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 serta proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan.