Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua pada Senin, 13 Juni kemarin. Setelah diperiksa, penahanan tak langsung dilakukan.

"Telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Juni.

Ali mengatakan tersangka itu kooperatif sehingga penahanan tak dilakukan. Hanya saja, dia belum memerinci siapa PPK itu.

"Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK. Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," ungkapnya.

Sementara terkait seorang tersangka lainnya, Ali meminta pihak yang tak disebut namanya itu kooperatif. Sebab, kehadirannya diperlukan untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan.

"Kami juga berharap tersangka lain yang nanti akan dipanggil KPK bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan. Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Hanya saja, belum dirinci siapa saja para tersangka tersebut.

Pengumuman pihak terkait sekaligus status hukum mereka bersama konstruksi kasus akan disampaikan bersama dengan upaya paksa penahanan. Pengumuman nanti disampaikan dalam konferensi pers.