Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apalagi selama persidangan ada ratusan bukti yang dibawa.

"Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai sekitar 106 bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.

KPK juga yakin keterangan ahli akan membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Eltinus. Adapun bupati ini mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32.

"Kami yakin hakim tunggal pra peradilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," ujar Ali.

Sebagai informasi, dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.

KPK juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Hanya saja, belum dirinci siapa saja para tersangka tersebut.

Pengumuman pihak terkait sekaligus status hukum mereka bersama konstruksi kasus akan disampaikan bersama dengan upaya paksa penahanan. Biasanya akan dilakukan dalam konferensi pers.