KPK Tahan Pejabat Pemkab Mimika Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
KPK menahan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy./FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy. Dia ditahan karena diduga terlibat dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Tim penyidik menahan tersangka MS untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September.

Marthen ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Dia akan ditahan hingga 9 Oktober mendatang dan akan diperpanjang.

Dalam kasus ini, Marthin diduga meminta fee kepada para kontraktor yang ingin ikut proses lelang proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Padahal, pemenangnya sudah dikondisikan sebelum lelang dilakukan.

Tak hanya itu, Marthen diduga sengaja diangkat menjadi pejabat pembuat kebijakan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk mengamankan proyek tersebut. Padahal, dia sendiri tidak punya kemampuan.

Karyoto juga menyebut, Eltinus secara langsung memerintahkan Marthen untuk memenangkan PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

"EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan," ujarnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto  dalam jumpa pers penahanan pejabat Pemkab Mimika, Papua, tersangka korupsi/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. "Seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tetang pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegas Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka bersama Marthen dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Mereka diduga terlibat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.