Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua menggunakan bahan material tak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan ada dua orang saksi yang diperiksa perihal dugaan ini pada Kamis, 17 Maret kemarin. Mereka adalah mantan Anggota DPRD Kota Malang Periode 2009 sampai 2014 dan staf PT Master Steel, Jessi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembelian bahan material yang digunakan dalam proyek pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Maret.

Selain itu, Ali menyebut dua saksi ini diperiksa terkait dugaan aliran uang ke sejumlah pihak.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamini tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Hanya saja, mereka belum menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rincian terkait para tersangka hingga konstruksi perkara akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memanggil beberapa saksi, seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hingga pihak swasta lainnya.

Dari pemeriksaan para saksi tersebut, KPK sudah mendalami proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mimika terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 serta proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan.